Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Elf Terjun ke Jurang di Majalengka usai Mudik, 6 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Bantah Ada Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:25:00 WIB
Pemprov DKI Bantah Ada Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik
Viral di media sosial X foto kendaraan dinas bernomor polisi B 1174 TQH yang disebut berada di tengah arus mudik 2026 di kawasan Pelabuhan Merak. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengungkapkan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

Sementara terkait sanksi akan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Bentuk sanksi bisa berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sebelumnya, viral di media sosial X akun bernama @amanterkendaly mengunggah foto kendaraan dinas bernomor polisi B 1174 TQH yang disebut berada di tengah arus mudik 2026. Dalam unggahannya, kendaraan tersebut berada di kawasan Pelabuhan Merak.

"Abang gw mw viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita wkkwk," tulis akun @amanterkendaly.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut