Pemprov DKI Bantah Ada Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik
Dia mengungkapkan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
Sementara terkait sanksi akan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Bentuk sanksi bisa berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sebelumnya, viral di media sosial X akun bernama @amanterkendaly mengunggah foto kendaraan dinas bernomor polisi B 1174 TQH yang disebut berada di tengah arus mudik 2026. Dalam unggahannya, kendaraan tersebut berada di kawasan Pelabuhan Merak.
"Abang gw mw viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita wkkwk," tulis akun @amanterkendaly.
Editor: Aditya Pratama