Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI: Data Penerima KJP Plus dan KJMU Diverifikasi Setiap 6 Bulan agar Tepat Sasaran

Kamis, 07 Maret 2024 - 09:22:00 WIB
Pemprov DKI: Data Penerima KJP Plus dan KJMU Diverifikasi Setiap 6 Bulan agar Tepat Sasaran
Ilustrasi KJP dan KJMU (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan diverifikasi setiap 6 bulan. Pendataan akan bersifat dinamis.

"Data KJMU, KJP dan data lainnya bersifat dinamis. Data KJMU apalagi, sangat-sangat dinamis. Terkait dengan jumlah mahasiswa yang lulus, terkait dengan mahasiswa yang memenuhi kriteria persyaratan khusus," ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Rabu (6/3/2024).

Widyastuti menjelaskan, Dinas Pendidikan telah menetapkan dua kriteria yakni kriteria umum dan kriteria khusus. 

"Kriteria khusus salah satunya adalah terkait dengan indeks prestasi misalkan. Tentu ada berbagai persyaratan khusus yang harus juga ditepati," ujar Widyastuti.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait berupaya memastikan penerima KJP Plus dan KJMI selalu tepat sasaran.

"Jadi datanya dinamis, sehingga setiap 6 bulan sekali dinas pendidikan melakukan kegiatan pendaftaran ulang untuk memastikan bahwa adik-adik mahasiswa ini memang sudah sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan. Setiap 6 bulan dilakukan verifikasi. Yang ada pendaftar baru karena baru lulus SLTA misalkan, tentu punya proses selama mengikuti, selama sesuai dengan persyaratan," kata Widyastuti.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab keluhan terkait banyak penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU yang tidak bisa lagi mendapatkan layanan tersebut.

"Jadi gini, prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos. Itu kita padankan, begitu juga digabung dengan data Regsosek," ujar Heru Budi, Rabu (6/3/2024).

Data DTKS di Jakarta, kata Heru, menggunakan sumber atau basis data dari masyarakat, serta hasil diskusi dengan dinas sosial. Kemudian data tersebut dipadupadankan dengan DTKS. 

"Itu data dari pemda juga. Masuk DTKS, langsung nanti dipadankan lagi dengan data Regsosek. Itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," kata Heru.

Heru mengaku sudah mendengar di media banyak orang yang komplain awalnya mendapatkan KJP tapi sekarang tidak. 

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan. Di Musyawarah Kelurahan nanti dibahas. Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran, sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut