Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya
Rabu, 19 Juni 2024 - 07:13:00 WIB
"Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat," jelas Humas Bapenda DKI.
Syarat untuk balik nama yakni:
KTP asli dan fotokopi pemilik saat ini
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kendaraan untuk dicek fisik
Sedangkan untuk pembayaran PKB syaratnya yakni:
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Editor: Muhammad Fida Ul Haq