Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:13:00 WIB
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya
Pemerintah Provinsi DKI kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi denda.

Selama periode tersebut, para pemilik kendaraan yang menunggak PKB dan BBNKB akan dibebaskan dari sanksi denda.

"Yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja," tulis akun X Humas Bapenda DKI seperti dilihat Rabu (19/6/2024).

Warga diingatkan biaya balik nama tidak digratiskan. Pemutihan hanya berlaku untuk denda keterlambatan.

"Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat," jelas Humas Bapenda DKI.

Syarat untuk balik nama yakni:

KTP asli dan fotokopi pemilik saat ini
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kendaraan untuk dicek fisik

Sedangkan untuk pembayaran PKB syaratnya yakni:

KTP asli dan fotokopi 
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut