Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi denda.
Selama periode tersebut, para pemilik kendaraan yang menunggak PKB dan BBNKB akan dibebaskan dari sanksi denda.
"Yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja," tulis akun X Humas Bapenda DKI seperti dilihat Rabu (19/6/2024).
Warga diingatkan biaya balik nama tidak digratiskan. Pemutihan hanya berlaku untuk denda keterlambatan.
"Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat," jelas Humas Bapenda DKI.
Syarat untuk balik nama yakni:
KTP asli dan fotokopi pemilik saat ini
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kendaraan untuk dicek fisik
Sedangkan untuk pembayaran PKB syaratnya yakni:
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Editor: Muhammad Fida Ul Haq