Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Akan Sidak Perusahaan yang Masih Beroperasi saat PSBB

Minggu, 26 April 2020 - 13:15:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Akan Sidak Perusahaan yang Masih Beroperasi saat PSBB
Ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mereview perusahaan industri yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perindustrian pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin 27 April 2020 besok. Jumlah perusahaan tersebut terus bertambah setiap harinya selama PSBB berlaku di Jakarta.

Kepala Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, jumlah perusahaan industri yang mendapatkan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian terus bertambah saat PSBB diberlakukan. Sedikitnya ada sekitar 900 perusahaan yang mendapatkan IOMKI.

Menurut Ratu, pihaknya bersama tim Kementerian Perindustrian akan duduk bersama mereview perusahaan industri tersebut pada Senin 27 April 2020 untuk mengetahui mana saja perusahaan industri strategis yang dikecualikan saat PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Hasil internal kami ada sebagian yang bukan perusahaan industri strategis. Sesuai arahan Gubernur itu harus ditutup," kata Ratu saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).

Menurut Ratu, pihaknya bersama tim Kementerian Perindustrian akan duduk bersama mereview perusahaan industri tersebut pada Senin 27 April 2020 untuk mengetahui mana saja perusahaan industri strategis yang dikecualikan saat PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Hasil internal kami ada sebagian yang bukan perusahaan industri strategis. Sesuai arahan Gubernur itu harus ditutup," kata Ratu saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).

Ratu menjelaskan, ratusan perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI itu rata-rata melakukan pendaftaran melalui daring atau online Kementerian Perindustrian. Sehingga, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut masuk kategori industri strategis atau bukan.

"Ada ribuan kode yang harus kami cek satu satu apakah industri strategis atau bukan. Kami juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Rata rata meteka mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut