Pemprov DKI Jakarta Bakal Sanksi PNS yang Nekat ke Luar Kota saat Libur Nataru
Selasa, 22 Desember 2020 - 11:35:00 WIB
Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Editor: Rizal Bomantama