Pemprov DKI Jakarta Izinkan Bioskop Beroperasi dengan Syarat Ketat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan operasional bioskop sebagai bahan evaluasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1. Bioskop sudah boleh beroperasi sejak 6 Juli 2020.
Syarat yang harus dipenuhi penonton yakni menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta mejaga jarak minimal 1 meter.
"Bioskop sudah boleh dibuka sejak Senin (6/7) hingga hari terakhir PSBB transisi pada Kamis (16/7)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Pengelola bioskp juga wajib menggunakan penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan faceshield bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah adanya kerumunan.
"Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Cucu.