Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Wisata di Dekat Masjidil Haram yang Wajib Dikunjungi Jamaah
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Larang Pengelola Tempat Wisata Buat Acara Malam Tahun Baru 2021

Kamis, 10 Desember 2020 - 04:05:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Larang Pengelola Tempat Wisata Buat Acara Malam Tahun Baru 2021
Pemprov DKI Jakarta melarang pengelola tempat wisata menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan. Selain itu mereka diminta mendisiplinkan para pengunjungnya untuk menaati protokol kesehatan.

Lalu seluruh tempat usaha pariwisata juga wajib menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. Apabila ketentuan PSBB transisi dilanggar, Pemprov DKI Jakarta tak segan memberi sanksi.

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut