Pemprov DKI Jakarta Larang Pengelola Tempat Wisata Buat Acara Malam Tahun Baru 2021
Kamis, 10 Desember 2020 - 04:05:00 WIB
        
    
                
                
                                        Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan. Selain itu mereka diminta mendisiplinkan para pengunjungnya untuk menaati protokol kesehatan.
Lalu seluruh tempat usaha pariwisata juga wajib menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. Apabila ketentuan PSBB transisi dilanggar, Pemprov DKI Jakarta tak segan memberi sanksi.
"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.
Editor: Rizal Bomantama