News Megapolitan Detail Berita Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Hiburan Buka H-1 sampai Idul Adha Senin, 27 Juli 2020 - 23:05:00 WIB Share copy link article Link Copied! Antara Ilustrasi tempat hiburan malam (foto: ist)
Baca Juga Edarkan Sabu ke Pengunjung, Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi Editor: Arif Budiwinarto
Nasional Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star Bali, 53 Orang Diamankan
Megapolitan Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta