Pemprov DKI Keluarkan SOP Pemulasaraan Jenazah Pasien Corona
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien positif virus corona (covid-19). Surat edaran tersebut juga berlaku bagi pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, namun hasil pemeriksaan laboratorium belum keluar.
Surat Edaran dengan nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
 
                                Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta serta para pemuka agama sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran itu berlaku di seluruh rumah sakit yang menangani virus corona di Jakarta.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan Pemakaman bagaimana pemakaman jenazah, termasuk dengan para pemuka agama untuk membuat standar operasional prosedurnya. Kita tahu bahwa jenazah itu (pasien positif) harus dilakukan secara khusus dan ini sudah juga kita informasikan kepada semua rumah sakit di Jakarta," kata Widyastuti di Balai Kota, Selasa (24/3/2020).
 
                                        Dalam surat edaran tersebut tertulis, pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien virus corona harus memperhatikan dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal itu bertujuan untuk mencegah transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung serta ke lingkungan sekitar.