Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Keluarkan SOP Pemulasaraan Jenazah Pasien Corona

Selasa, 24 Maret 2020 - 20:13:00 WIB
Pemprov DKI Keluarkan SOP Pemulasaraan Jenazah Pasien Corona
Ilustrasi virus korona. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas yang bertugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel, yang kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu lalu ditutup kembali menggunakan bahan plastik. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan sebelum masuk mobil jenazah.

Setelah semua SOP dilakukan, jenazah diantar mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke tempat pemakaman. Pihak keluarga dalam surat edaran tersebut, juga dapat turut serta saat penguburan jenazah.

"Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum. Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tutup surat edaran tersebut.

Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini terdapat dua tempat pemakaman umum (TPU) yang telah disiapkan untuk pasien virus korona yang meninggal. Dua TPU tersebut yakni, TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.

"Waktu awal sudah koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman yaitu di Pondok Rangon. Kemudian di buka lagi di Tegal Alur," kata Widyastuti.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut