Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Kerahkan ASN di Bawah 50 Tahun Pantau Masyarakat selama PSBB Transisi

Minggu, 05 Juli 2020 - 13:53:00 WIB
Pemprov DKI Kerahkan ASN di Bawah 50 Tahun Pantau Masyarakat selama PSBB Transisi
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Nantinya 5.000 PNS itu akan bekerja mengawasi hingga menindak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya di pasar. Terhitung ada 14 pasar yang akan menjadi target pengawasan.

"Pembagian area pemantauan dilaksanakan di 14 area pasar," bunyi poin lanjutannya.

Perincian 14 area pasar tersebut yaitu tiga area terdiri 32 pasar di Jakarta Timur, tiga area pasar terdiri dari 26 pasar di Jakarta Selatan, dan dua area pasar terdiri dari 27 pasar di Jakarta Utara. Kemudian, tiga area pasar terdiri dari 38 pasar di Jakarta Pusat dan tiga area pasar terdiri dari 28 pasar di Jakarta Barat.

Pegawai ASN yang ditugaskan wajib melaporkan hasil pemantauan dan pelanggaran dari kegiatan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan melalui Sekda Pemprov DKI Jakarta. Surat tersebut berlaku mulai 5 Juli 2020.

"Surat tugas ini berlaku mulai tanggal 5 Juli 2020 sampai dengan berakhirnya masa transisi pembatasan sosial berskala besar," tutup poin surat tugas tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut