Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Kerahkan ASN di Bawah 50 Tahun Pantau Masyarakat selama PSBB Transisi

Minggu, 05 Juli 2020 - 13:53:00 WIB
Pemprov DKI Kerahkan ASN di Bawah 50 Tahun Pantau Masyarakat selama PSBB Transisi
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menugaskan aparatur sipil negara (ASN) mengawasi aktivitas masyarakat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ASN yang ditugaskan yaitu mereka yang berusia di bawah 50 tahun dan dalam kondisi sehat.

Hal ini tertuang dalam surat tugas Nomor 554/-081 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah pada tanggal 1 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta.

"Mengerahkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi," bunyi poin dalam surat tugas tersebut yang dilihat iNews.id pada Minggu (5/7/2020).

Dalam surat tugas tersebut, Pemprov DKI memastikan pegawai ASN yang dalam kondisi sehat seperti yang dimaksud merupakan pegawai yang tidak memiliki faktor komorbiditas. Artinya, pegawai tersebut tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit penyerta lainnya, serta tidak dalam kondisi hamil.

Terlampir juga surat daftar ASN lengkap dari asal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan ditugaskan. Jumlahnya mencapai 5.000 pegawai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut