Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Masih Kaji Jenis Perlombaan yang Boleh saat Perayaan HUT ke-75 RI

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 15:48:00 WIB
Pemprov DKI Masih Kaji Jenis Perlombaan yang Boleh saat Perayaan HUT ke-75 RI
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pada waktu tersebut, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga Jakarta agar berdiri tegap dan menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 sampai pukul 10.20 WIB, saat pengumandangan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak di berbagai lokasi.

"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung di tengah pandemi. Kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," ujar Saefullah dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Saefullah menyampaikan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut