Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Minta HGB Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Sofyan Djalil

Rabu, 10 Januari 2018 - 19:03:00 WIB
Pemprov DKI Minta HGB Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Sofyan Djalil
Reklamasi pulau C pantai utara Jakarta (Foto:DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merespon surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi pantai utara Jakarta yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil menyatakan, BPN tidak bisa membatalkan HGB untuk pulau reklamasi pantai Utara Jakarta. Sebab, HGB sudah sesuai dengan aturan administrasi pertanahan yang berlaku.

“Karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumptio justae causa,” kata Sofyan Djalil dalam keterangan tertulis diterima iNews.id, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, sebenarnya HGB atas Hak Pengelolaan (HPL) tersebut diajukan sendiri oleh Pemprov DKI. Penerbitan HGB sudah sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung dari pemprov.

“Terhadap HGB yang telah diterbitkan di atas HPL Nomor 45/Kamal Muara, perbuatan hukumnya bersifat dervatif harus mendapat persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemprov DKI,” ujar dia.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut