Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Minta HGB Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Sofyan Djalil

Rabu, 10 Januari 2018 - 19:03:00 WIB
Pemprov DKI Minta HGB Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Sofyan Djalil
Reklamasi pulau C pantai utara Jakarta (Foto:DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, Sofyan menyarankan kepada Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatan.

“Jika putusannya telah mempunya kekuatan hukum tetap, maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan belaku,” ujarnya.

Sementara untuk pulau C telah diterbitkan HPL pada 8 Agustus 2017. Sedangkan pulau G, sofyan mengatakan, BPN belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan, baik HPL maupun HGB sebelum ada persetujuan dari Pemprov DKI.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut