Pemprov DKI Minta HGB Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Sofyan Djalil
Rabu, 10 Januari 2018 - 19:03:00 WIB
Karena itu, Sofyan menyarankan kepada Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatan.
“Jika putusannya telah mempunya kekuatan hukum tetap, maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan belaku,” ujarnya.
Sementara untuk pulau C telah diterbitkan HPL pada 8 Agustus 2017. Sedangkan pulau G, sofyan mengatakan, BPN belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan, baik HPL maupun HGB sebelum ada persetujuan dari Pemprov DKI.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto