Pemprov DKI Monitor Pendatang Baru Tanpa Operasi Yustisi, Hanya Cek NIK
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memonitor pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi. Pemprov hanya memonitor dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pendataan tidak dengan operasi yustisi kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomer Induk Kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, Minggu (30/4/2023).
Disdukcapil pun akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW. Untuk memudahkan proses ini, pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat.
“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan," kata Budi.
Pengurus RT/RW akan memantau langsung kehadiran pendatang. Bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.