Pemprov DKI Mulai Terapkan WFH 21 Agustus 2023, Ini Sektor yang Dikecualikan
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil pegara Negara (ASN) selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023. Meski demikian ada sektor yang dikecualikan dari kebijakan itu.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan WFH tidak diterapkan bagi ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah dan rumah sakit.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).
Heru menegaskan upaya ini untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan, dan dalam rangka melancarkan event Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan berlangsung pada 5 sampai 7 September 2023. Pada saat acara itu digelar, kebijakan ASN WHF bertambah dari 50 menjadi 75 persen.
"Pertama untuk mengurangi polusi, kedua juga mengurangi kemacetan, yang ketiga pada posisi nanti di tanggal 4 sampai tanggal 7 September disekitar venue-venue Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggal, termasuk tempat meeting lain-lain sekitar Gambir-GBK. Sekolah juga menerapkan pembelajaran jarak jauh, dan juga ditingkatkan work from homenya di lokasi itu menjadi 75 persen," ujarnya.