Pemprov DKI Pastikan Tutup Diskotek Old City
JAKARTA, iNews.id – Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, menegaskan akan menutup Diskotek Old City di Jakarta Barat. Rencana itu menyusul terungkapnya kasus penggunaan narkoba oleh puluhan pengunjung diskotek tersebut, dini hari kemarin.
“Kalau terbukti melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata DKI Jakarta, ya kami akan tutup permanen karena pemilik usaha dinilai lalai,” ujar Yani di Jakarta, Minggu (21/10/2018).
Yani menilai para pengusaha hiburan malam seharusnya berkomitmen untuk mencegah terjadinya kegiatan yang berhubungan dengan narkoba, prostitusi, dan perjudian. Selain temuan lapangan, terungkapnya ketiga pelanggaran tersebut juga berdasarkan razia, laporan masyarakat, dan berita di media.
Menurut dia, Satpol PP DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup Diskotek Old City. “Kemungkinan untuk penutupan diskotek sudah 90 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, 52 pengunjung Diskotek Old City Jakbar terciduk aparat BNNP DKI Jakarta karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Para pengunjung itu terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada Minggu (21/10/2018) pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas mengerahkan anjing pelacak (K9) dan menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.
Sementara ini, pihak BNNP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyelidikan untuk menangkap penjual narkoba kepada para tamu diskotek serta surat persetujuan penutupan diskotek.
Editor: Ahmad Islamy Jamil