Pemprov DKI: Pendaftaran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu 2021 Dibuka Besok
Minggu, 06 Juni 2021 - 22:59:00 WIB
Menurutnya, data itu akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.
"Catat tanggalnya dan jangan sampai terlewat! Bagikan juga informasi ini ke orang terdekatmu," tulisnya.
Dalam informasi yang dibagikan Anies dijelaskan, DTKS merupakan acuan pemberian bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar bersumber dari APBN maupun APBD.
Warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran secara online bisa mendatangi langsung keluarahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Editor: Kurnia Illahi