Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Siapkan Pergub Sanksi Perkantoran yang Tutupi Kasus Positif Covid-19

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:04:00 WIB
Pemprov DKI Siapkan Pergub Sanksi Perkantoran yang Tutupi Kasus Positif Covid-19
Ilustrasi, kawasan perkantoran di Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"kita menginginkan ke depan, perkantoran terbuka dan jujur dalam memberikan laporan terhadap karyawannya apabila ada yang terpapar," katanya.

Menurutnya, perusahaan atau perkantoran yang melanggar PSBB transisi terus bertambah. Berdasarkan catatanya, dari 3.290 perusahaan yang diinspeksi mendadak (sidak), 3.809 diberikan sanksi peringatan pertama dan 101 peringatan kedua. Sementara 41 perkantoran lainnya ditutup sementara.

"Dari 41 perkantoran yang ditutup, 34 di antaranya ditemukan karyawan yang positif Covid-19. Sedangkan tujuh perkantoran lainnya karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut