Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Somasi Ike Muti soal Viral Proyek Bersyarat Hapus Foto Jokowi

Jumat, 31 Juli 2020 - 15:56:00 WIB
Pemprov DKI Somasi Ike Muti soal Viral Proyek Bersyarat Hapus Foto Jokowi
Artis Ike Muti mengunggah gambar dirinya bersalaman dengan Presiden Jokowi di akun Instagram. (Foto: Istimwa/IG Ike Mukti).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPemprov DKI Jakarta mengirimkan teguran (somasi) kepada artis Ike Muti atas unggahannya di Instagram yang dinilai merugikan Pemprov DKI Jakarta. Pemprov bahkan bakal membawa perkara ini ke jalur hukum jika tidak ada klarifikasi dari Ike Muti.

Teguran keras Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam surat yang diterbitkan Biro Hukum bernomor 1795/0-75. Surat yang ditandatangani Biro Hukum Yayan Yuhana itu tertanggal 30 Juli 2020.

Surat ini telah diunggah ke akun resmi Twitter Pemprov DKI Jakarta dan secara khusus me-mention (ditujukan) ke Ike Muti. “Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi posting Saudara di IG yg tidak faktual tsb. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya,” cuit Pemprov DKI, dikutip Jumat (31/7/2020).

Dalam surat somasi itu, Pemprov DKI Jakarta mereaksi keras unggahan Ike Muti di Instagram yang viral di media sosial. Unggahan itu dinilai telah merugikan nama baik Pemprov DKI.

Terdapat tiga poin dalam surat peringatan itu. Pertama, meminta Ike Muti menjelaskan apa yang disebut dengan proyek di DKI dan siapa yang bertanggung jawab. Kedua, menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Ike Muti untuk menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek dimaksud dan siapa yang diajak berkomunikasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut