Pemprov DKI Tetapkan 4 Bangunan di Jakarta Pusat Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). Penetapan dilakukan sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah agar dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," ujar Iwan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Iwan menerangkan, penetapan bangunan sebagai cagar budaya tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada tanggal 15 Maret 2022. Adapun keempat bangunan yang ditetapkan eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
"Kami berharap dengan ditetapkannya Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dapat memberikan dampak positif bagi bangunan bersejarah di Jakarta, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi," ucapnya.
Ini daftar empat bangunan yang baru saja ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya:
1. Vihara Sin Tek Bio
Terletak di Pasar Baru, vihara ini ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Kepgub No 238 Tahun 2022. Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru. Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.