Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Tuding Perusahaan Kredit Menghambat Perolehan Pajak

Jumat, 31 Januari 2020 - 11:48:00 WIB
Pemprov DKI Tuding Perusahaan Kredit Menghambat Perolehan Pajak
Ilustrasi Pajak. (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan kredit atau leasing baik mobil dan motor dituding ikut andil menghambat perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Penilaian itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Pilar Hendrani.

Dia mengatakan, bentuk penghambatan itu ketika warga selaku debitur ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau balik nama motor kendaraan. Umumnya, perusahaan kredit memaksa debiturnya saat memperpanjang dokumen agar menempuh melalui jalur mereka. Biayanya pun tergolong tidak wajar.

"Mereka mengaku jadi cenderung menunda membayar, menunggu pemutihan. Kita jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah. Kepolisian pun dirugikan karena PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berkurang," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (31/1/2019).

Pendapat serupa disampaikan Kepala Seksi (Kasi) STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman. Menurut dia, terkadang perusahaan kredit mengambinghitamkan polisi dengan embel-embel 'biaya administrasi' untuk mengambil kesempatan dari masyarakat yang kredit di tempatnya.

"Biasanya yang banyak terjadi itu balik nama atau perpanjang masa STNK yang habis karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jadi syarat harus dibawa. Sedangkan barangnya masih ditahan sama leasing," katanya.

Arif mengungkapkan, polisi dan Bapenda DKI berencana duduk bersama perusahaan-perusahaan kredit membahas hal tersebut. Dia menyarankan warga mengurus pajak kendaraannya sendiri. Namun, jika tak diperbolehkan mengambil BPKB sementara waktu, Arif mengimbau agar melaporkan kendala yang terjadi kepada polisi.

"Tapi kita tidak bisa masuk [mengintervensi sebagai kasus hukum], karena itu sudah perjanjian pihak leasing dan debitur. Laporan akan kami jadikan sebagai data untuk diskusi dengan para perusahaan leasing itu. Enaknya bagaimana," tuturnya.

Sebelumnya, Bapenda DKI mendapat keluhan wajib pajak atas tingginya pungutan yang diberikan perusahaan kredit ketika mereka hendak membayar pajak kendaraan. Untuk biaya perpanjangan saja ditemukan kelebihan 30 persen-50 persen dari biaya normal. Tidak hanya itu, biaya bea balik nama kendaraan bermotor ditarik biaya hingga dua kali lipat.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut