Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jakarta Izinkan 2 Pengelola Bioskop Beroperasi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:46:00 WIB
Pemprov Jakarta Izinkan 2 Pengelola Bioskop Beroperasi
Protokol kesehatan di bioskop. Pemprov Jakarta telah mengizinkan dua pengelola bioskop untuk membuka usahanya. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 12 Oktober 2020. Hingga kini sudah ada dua pengelola bioskop yang mengantongi izin beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan dua pengelola bioskop yang sudah diberi izin beroperasi yakni XXI dan Cineapolis. Gumilar mengatakan surat keputusan (SK) izin operasi telah disampaikan kepada dua pengelola bioskop tersebut.

"Izin sudah kami sampaikan kepada XXI dan Cineapolis, mereka boleh beroperasi. Kami juga sudah berikan SK kepada mereka," kata Gumilar di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Sementara itu Dinas Parekraf DKI Jakarta masih memverifikasi pengajuan izin beroperasi satu pengelola bioskop lainnya yakni CGV. Gumilar menegaskan, pengelola bioskop diberikan kebebasan menentukan waktu operasional setelah diberikan SK.

“Yang penting bagi kami sudah keluar SK-nya, tergantung dari pengelola mau buka kapan,” kata dia.

Bioskop Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut