Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jakarta Izinkan 2 Pengelola Bioskop Beroperasi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:46:00 WIB
Pemprov Jakarta Izinkan 2 Pengelola Bioskop Beroperasi
Protokol kesehatan di bioskop. Pemprov Jakarta telah mengizinkan dua pengelola bioskop untuk membuka usahanya. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat PSBB transisi yang berlangsung 12-25 Oktober 2020. Kegiatan dalam ruangan yang dimaksud seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.

Namun pelaksanaanya harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Jika tak mendapat persetujuan, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi yang dikutip Minggu (11/10/2020).

Pembukaan kegiatan di dalam ruangan itu harus mematuhi protoko kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 termasuk bioskop. Pertama, maksimal pengunjung yang dilayani yakni 25 persen dari kapasitas, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau lalu lalang.

Kemudian alat makan-minum disterilisasi dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Lalu petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut