Pemprov Jakarta Izinkan Live Music di Restoran dan Kafe, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta mengizinkan kembali live music di restoran atau kafe di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor: 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.
"Iya sudah (diizinkan)," kata Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Surat edaran itu menyebut enam poin yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan live music di restoran atau kafe. Pertama, jenis band live music yang diperbolehkan yaitu akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang termasuk penyanyi.
Kedua, diwajibkan bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukkan berlangsung. Selain itu para musisi tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung cafe.
Ketiga, pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau melakukan dansa pada saat live music berlangsung. Keempat, bagi pengusaha restoran atau kafe dilarang mengadakan event atau show khusus live music dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.