Pemprov Jakarta Izinkan Live Music di Restoran dan Kafe, Ini Syaratnya
Kelima, kegiatan live music di restoran atau cafe harus menjaga volume sound system dalam batas wajar. Keenam, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat edaran tersebut diteken pada 25 Agustus 2020 oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya. Gumilar mengatakan Pemprov DKI melarang pengelola cafe mendatangkan artis terkenal untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi covid-19.
"Yang kami titik beratkan yaitu pengusaha restoran atau kafe itu tidak boleh melaksanakan event khusus. Artinya event khusus atau show khusus biasanya mereka suka mengundang artis luar negeri atau dalam negeri sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan di restoran tersebut," ucapnya.
Adapun tujuan memperbolehkan kembali live music di restoran atau kafe demi memberdayakan para musisi. Menurutnya kebijakan ini merupakan tindak lanjut masukan dari musisi dan seniman yang beberapa waktu lalu sempat protes lantaran terdampak kebijakan PSBB di ibu kota.
"Ini kita lakukan untuk memberdayakan musisi-musisi yang sempat protes, dengan adanya aturan ini mereka bisa beraktivitas lagi," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama