Pemprov Jakarta Sebut Pelanggaran Masker Berkurang 60 Persen saat PSBB
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta mengklaim pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan 14 September-11 Oktober 2020 mengurangi pelanggaran protokol kesehatan. Salah satunya pelanggaran warga tak memakai masker saat keluar rumah.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pelanggaran masker berkurang 60 persen saat PSBB. Dia menyebut sebelum PSBB diterapkan, pelanggaran masker dalam sepekan mencapai 20.000 orang.
"Pada PSBB ketat turun menjadi 9.000. Sekitar 60 persen penurunannya," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Arifin menegaskan penurunan pelanggaran tersebut bukan berarti terjadinya penurunan pengawasan. Menurutnya, pengawasan justru lebih ketat saat PSBB karena banyak sektor yang beroperasi.
Arifin melihat masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan covid-19. Dia juga menyebut masyarakat mulai terbiasa menerapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Kami bukan hanya menindak, Kami juga melakukan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama