Pencuri Tas Modus Kempis Ban di Cibinong Bogor Gagal Beraksi usai Korban Melawan
Selasa, 30 Januari 2024 - 13:02:00 WIB
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kawanan pencuri tersebut berjumlah 4 orang.
"Sebenernya ada 2 motor, yang 1 pemantau aja di lokasi. Kurang lebih ada 4 orang," tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah diberada di Polsek Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya yang masih DPO.
"Barang buktinya laptop, dompet sama casan. Ini buat pelajaran jadi jangan nyimpen tas di pinggir atau jok sebelah dan selalu berhati-hati," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat