Penentuan Tersangka, Polisi Gelar Perkara Kecelakaan Bus Transjakarta Tabrak Pos Polisi
JAKARTA, iNews.id - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus bus Transjakarta menabrak pos polisi di PGC, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021). Gelar perkara untuk mengambil kesimpulan apakah sopir akan ditetapkan tersangka atau tidak.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sebelum melaksanakan gelar perkara juga akan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
"Kalau sudah cukup alat bukti dari penyidik langsung gelar perkara," ujar Argo di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Dia menuturkan, salah satu saksi yang diperiksa hari ini dari pihak Transjakarta. Dia tidak menyebut siapa saksi tersebut.
"Dari bagian operasional Transjakarta," katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sopir bus Transjakarta untuk mengetahui dugaan awal penyebab kecelakaan. Dari keterangan sementara, kecelakaan terjadi akibat dongkrak di bawa jok pengemudi menggelinding dan mengenai pedal gas.
Editor: Kurnia Illahi