Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Roy Kiyoshi: Kalau Penjual Psikotropika Online Dibiarkan, Sama Saja Bohong

Selasa, 12 Mei 2020 - 07:59:00 WIB
Pengacara Roy Kiyoshi: Kalau Penjual Psikotropika Online Dibiarkan, Sama Saja Bohong
Roy Kiyoshi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Kiyoshi, Henry Indraguna menuntut keadilan kepada polisi. Dia meminta polisi tidak hanya memproses hukum Roy Kiyoshi melainkan menindak penjual obat yang mengandung psikotropika atau obat penenang yang dijual secara daring alias online.

Jika hal itu tidak dilakukan, Henry menyebut, polisi tidak tuntas memberantas narkotika. "Harusnya penjual online ditindak, kalau penjual online ini dibiarkan saja, ya sama aja bohong, harus ditindak," katanya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Henry mengatakan, obat-obatan yang dikonsumsi Roy dijual secara daring, bahkan e-commerece terbesar di Indonesia juga menjual obat-obatan mengandung psikotropika. "Harus adil, Roy itu hanya korban karena dia sakit, dan obat itu dia dapat dengan cara mudah yang harus diproses dong," ujarnya.

Roy, menurut Henry, membeli obat penenang atau obat tidur jenis dumolid dan diazepam yang mengandung benzodiazepine. Obat jenis psikotropika itu mengandung nitrazepam, yakni psikotropika golongan empat (IV).

Dia mengakui, Roy salah karena membeli obat tidur secara daring. Selama ini Roy mengonsumsi obat tidur berdasarkan resep dokter. Roy telah berkonsultasi dengan dokter di wilayah Jakarta Selatan sejak 2017. Lalu sembuh dan 2019 insomnianya kembali kumat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut