Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Sangat Politis
BEKASI, iNews.id - Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Kuasa Hukum Soleman, Siswadi menegaskan kasus itu bukan tindak pidana karena ada hubungan keperdataan biasa.
"Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana. Karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," kata Siswadi kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Siswadi menjelaskan bahwa jual mobil itu dilakukan oleh sosok berinisial R. Soleman pun telah membayarkan mobil itu dengan rincian pembayaran sebanyak dua termin.
"Berdasarkan bukti yang disampaikan klien kami kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud. Tapi sekarang klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi," ungkapnya.
Siswadi justru menduga bahwa penetapan terhadap Soleman kental akan nuansa politis lantaran status hukumnya sebagai tersangka ditetapkan tepat satu bulan sebelum Pilkada 2024 dimulai. Siswadi menjelaskan bahwa Soleman dalam masa pilkada ini tergabung dalam Tim Pemenangan pasangan calon kepala daerah.
"Klien kami adalah target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024," katanya.