Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Shane Lukas Sebut Mario Dandy Punya Pengaruh di Sel Tahanan: Banyak yang Dekati Dia

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:56:00 WIB
Pengacara Shane Lukas Sebut Mario Dandy Punya Pengaruh di Sel Tahanan: Banyak yang Dekati Dia
Pengacara Shane Lukas menyebut terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo memiliki pengaruh di sel tahanan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menyebut tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) mempunyai pengaruh di dalam sel tahanan. Happy khawatir hal itu mempengaruhi psikologis kliennya.

Dia menjelaskan banyak penghuni sel yang mendekati Mario Dandy.

"Di tahanan itu ada 10 orang dan si Mario itu memang punya pengaruh. Banyak yang mendekati dia," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).

Happy menuturkan permintaannya kepada majelis hakim agar Shane tak dalam satu ruangan dengan Mario agar kliennya bisa menyaring pergaulan. Terlebih, kliennya harus fokus pada persidangan selanjutnya sehingga diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Sementara itu, ayah Shane, Tagor Lumbantoruan menuturkan anaknya memiliki karakter penurut, mudah dipengaruhi, dan memiliki simpati tinggi sehingga gampang percaya dengan orang lain.

"Sebagai orang tua memang salah kali ini mengajarkan anak untuk rendah hati, sopan santun dijaga, dan hormat kepada orang yang lebih tua, selalu begitu," ujar Tagor.

Tagor menyayangkan anaknya yang juga ikut berpindah sel tahanan dari Cipinang ke Salemba karena kasus viral mengenai kabel ties. Padahal Shane tidak ikut terlibat.

Diketahui, majelis hakim telah mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut