Pengamat: Moratorium Infrastruktur Harus Diikuti Rekayasa Lalu Lintas
JAKARTA,iNews.id – Moratorium pembangunan infrastruktur elevated atau jalur layang di seluruh Indonesia baru saja diberlakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Sejumlah pihak khawatir penghentian sementara proyek mengakibatkan kemacetan di sekitar lokasi pembangunan, khususnya proyek-proyek di Jakarta.
Pengamat Transportasi Darmantoro mengatakan, penghentian sementara proyek infrastruktur layang akan mengganggu aktivitas transportasi di lokasi pembangunan. “Dengan diberhentikannya seperti ini untuk sementara, berarti ada tambahan waktu untuk tambahan selesainya proyek infrastruktur. Artinya gangguan terhadap lalu lintas juga akan bertambah,” kata Darmantoro, Jumat (23/2/2018).
Dia menyarankan, meskipun penghentian diperlukan untuk mengevaluasi pembangunan konstruksi agar tidak terjadi kecelakaan kerja lagi, seharusnya pemerintah mempersiapkan rekaya lalu lintas di sekitar proyek. Ini diperlukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas.
“Seperti halnya kita ketahui bersama pembangunan infrastruktur itu memberikan dampak kemacetan terhadap lalu lintas. Kalau ada aktivitas kan biasanya ada yang atur, bagaimana kalau tidak ada aktivitas,” ujar dia.
Menurut dia, selama penghentian sementara proyek maupun nantinya apabila diteruskan kembali, harus dilakukan rekayasa lalu lintas di jalan sekitar proyek yang padat kendaraan. “Contoh saja rekayasa manajemen lalu lintas tetap wajib harus dilakukan oleh kita, baik itu semasa konstruksi atau tidak. Cuma yang penting adalah pemerintah harus segera melaksanakan evaluasi ini secepat-cepatnya, karena semakin cepat lebih baik,” tutur Darmantoro.
Diketahui, Kemen PUPR menghentikan sementara terhadap seluruh pembangunan proyek jalan layang di Indonesia. Kebijakan itu buntut peristiwa robohnya bekisting pier head Tol Bekasi Cawang dan Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Timur, pada Selasa 20 Februari.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto