Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makna Mendalam Baju Betawi Presiden Prabowo di Perayaan HUT ke-80 RI
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Budayawan Betawi Ridwan Saidi tak sepakat dengan kebijakan pelarangan ondel-ondel untuk mengamen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Semestinya mereka hanya ditertibkan, namun diakomodasi dengan dicarikan tempat-tempat yang sesuai.

Ridwan mendorong agar Pemprov DKI bisa menyediakan tempat yang layak untuk pengamen ondel-ondel daripada sekadar melarang. Sebagai contoh tempat-tempat wisata atau pusat keramaian dan acara hajatan.

Ridwan berpandangan, mereka yang melakukan kegiatan mengamen itu lantaran tidak mendapatkan lapangan pekerjaan yang layak. Sebab itu, mereka menjadikan ondel-ondel sebagai mata pencaharian.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta menertibkan pengamen ondel-ondel di Jakarta Timur, Mei 2021 lalu. (Foto: Antara).
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menertibkan pengamen ondel-ondel di Jakarta Timur, Mei 2021 lalu. (Foto: Antara).

"Kan enggak semua orang bisa mudah dapat pekerjaan apalagi zaman begini (pandemi Covid-19) kita kesulitan ekonomi, banyak utang yakan. Maka janganlah dilarang-larang. Orang nyari makan dengan cara halal gitu kok dilarang?," kata Ridwan saat dihubungi MNC Portal, Senin (14/6/2021).

Pemprov DKI Jakarta pada Mei lalu menegaskan larangan bagi pengamen ondel-ondel. Dasar kebijakan itu antara lain Pergub 11/2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Larangan itu diikuti dengan berbagai penertiban oleh Satpol PP.

Penindakan atas tersebut menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Jelang HUT DKI Jakarta ke-494 yang jatuh pada 22 Juni mendatang, pesanan ondel-ondel mulai meningkat.

Beleid itu antara lain mengatur, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor (Pasal 39 ayat 1).

Sedangkan Pasal 40 menyatakan, setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Ibu Kota boleh mulai sepi, namun sebaliknya dengan kota-kota penyangga Jakarta. Pengamen ondel-ondel bahkan marak. Hampir tiap sore dan malam di berbagai jalanan Depok, Tangerang, Bekasi dan Tangerang Selatan dihiasi lalu lalang pengamen ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut