Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Akhirnya Ditangkap!
Sebelumnya, kuasa hukum korban Yustinus Stein Siahaan menceritakan, awalnya korban menegur salah satu pengunjung RS (AFET) yang berisik di area Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, pengunjung juga memarkir kendaraannya secara sembarangan.
"Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” kata Yustinus.
Pelaku tak terima ditegur. Dia langsung menarik kerah baju serta membanting korban. Penganiayaan itu membuat korban kejang-kejang dan kritis. Korban pun langsung dilarikan ke ruang ICU.
“Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Yustinus.
Editor: Reza Fajri