Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Paris Siap Kawal Kasus ABK Terancam Vonis Mati, Yakin Tidak Terlibat!
Advertisement . Scroll to see content

Pengecer Sabu Ditangkap di Cilincing, Manfaatkan Pengiriman Lewat Ojol

Minggu, 15 November 2020 - 10:40:00 WIB
Pengecer Sabu Ditangkap di Cilincing, Manfaatkan Pengiriman Lewat Ojol
Polisi mengamankan pengecer sabu di Cilincing beserta sabu 100 gram yang memanfaatkan pengiriman via ojol. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan satu ons sabu. Dede mengaku dibayar Rp2 juta untuk memecah sabu dan mengirimkannya kembali.

“Dia mengaku sudah 30 kali melakukan ini,” tuturnya.

Akibatnya Dede terancam hukuman penjara minimal empat tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut