Pengecer Sabu Ditangkap di Cilincing, Manfaatkan Pengiriman Lewat Ojol
Minggu, 15 November 2020 - 10:40:00 WIB
Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan satu ons sabu. Dede mengaku dibayar Rp2 juta untuk memecah sabu dan mengirimkannya kembali.
“Dia mengaku sudah 30 kali melakukan ini,” tuturnya.
Akibatnya Dede terancam hukuman penjara minimal empat tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Rizal Bomantama