Pengecer Sabu Ditangkap di Cilincing, Manfaatkan Pengiriman Lewat Ojol
JAKARTA, iNews.id - Seorang warga Cilincing, Jakarta Utara ditangkap polisi karena mengecer sabu lewat transaksi online. Pelaku bernama Dede (22) menyembunyikan sabu yang dibelinya melalui paket sepatu yang diantarkan pengemudi ojek online (ojol).
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pengemudi ojol di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Saat digeledah ada satu ons sabu dalam paket sepatu yang masih dalam proses pengiriman oleh pengemudi ojol tersebut.
"Sabu itu disimpan dalam paket sepatu,” kata Faruk di Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Tak mau buruannya kabur, polisi lantas membiarkan sabu itu dikirim ke cempaka putih, Jakarta Pusat, tempat tujuan pengiriman pengemudi ojol. Ternyata pelaku berusaha mengelabui dengan mencantumkan alamat palsu.
“Kami meminta si ojol untuk menelepon pengirim. Pengirim yang diketahui napi Lapas Cipinang meminta dikirim ke Cilincing,” kata Kapolsek.
Di sana polisi menemukan dan mengamankan Dede di rumahnya. Dia tak bisa berkutik meski sempat mengelak saat transaksinya ditunjukkan oleh polisi.
Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan satu ons sabu. Dede mengaku dibayar Rp2 juta untuk memecah sabu dan mengirimkannya kembali.
“Dia mengaku sudah 30 kali melakukan ini,” tuturnya.
Akibatnya Dede terancam hukuman penjara minimal empat tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Rizal Bomantama