Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Kebakaran Panti Jompo, 12 Lansia Tewas karena Tak Bisa Berjalan
Advertisement . Scroll to see content

Pengendara Moge yang Tabrak Lansia Penjual Tisu di Jakpus Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 30 Desember 2022 - 14:23:00 WIB
Pengendara Moge yang Tabrak Lansia Penjual Tisu di Jakpus Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson, RMP (43) yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) sampai meninggal di Menteng, Jakarta Pusat terancam dijerat dengan pidana. Meski polisi belum resmi menetapkan tersangka, tetapi gelar perkara mengarah ke penetapan tersangka.

Pasalnya, perbuatan RMP yang sampai menghilangkan nyawa seseorang mengandung unsur pidana.

"Hasil gelar perkara internal kita sudah mengarah ke tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono, Jumat (30/12/2022).

Sutiyono menyebut pengendara yang lalai hingga menyebabkan korban bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Sesuai pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman maksimal 6 tahun," ujar Sutiyono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut