Pengosongan Rumah Wanda Hamidah Tak Dilanjutkan, Tunggu Putusan Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Rumah politikus Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat sempat dikosongkan oleh personel Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Kini pengosongan ditunda sementara usai digelar mediasi oleh polisi.
Wanda menyebut rumahnya kini dalam posisi status quo. Baik Wanda maupun pihak yang ingin mengosongkan rumah diminta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
"Dalam artian tidak terjadi eksekusi pengosongan, dan kami pihak keluarga tetap menempati rumah kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wanda Hamidah di Instagram resmi miliknya, Sabtu (15/10/2022).
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin melalui video tersebut mengatakan kedua pihak telah saling melapor ke Polda Metro Jaya. Selain itu, kasus sengketa tanah itu juga berjalan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Akan sama-sama elok masing-masing pihak menahan diri," katanya.
Sebelumnya, Komarudin mengatakan kegiatan penggeledahan rumah Wanda Hamida tersebut tertuang dalam surat dari Wali Kota Jakarta Pusat. Rumah itu dianggap tidak mengantongi sertifikat pemilikan yang sah.