Penipu Kaesang di Bawah Umur, Polisi Siapkan 2 Opsi untuk Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Mabes Polri memiliki dua opsi untuk menindak para pelaku penipuan lelang barang secara online yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur. Sindikat penipuan ini salah satunya menipu putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Opsi pertama yang dapat ditempuh penyidik adalah memperlakukan para tersangka sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keempat tersangka di bawah umur itu bisa dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
Opsi kedua yakni menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka.
"Ada dua kemungkinan yang akan kami tempuh karena pelaku masih dibawa umur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dalam perkara ini, Awi mengatakan modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan pelelangan baran-barang bermerk melalui Instagram. Dia melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.