Penipu Ratusan Mahasiswa Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor IPB University
Jumat, 07 April 2023 - 13:27:00 WIB
Di sisi lain, tambah Arif, terkait permasalah mahasiswa yang sempat menjadi korban SAN sudah selesai. "Alhamdulilah sudah," pungkasnya.
Sebelumnya, perempuan inisial SAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 3 tahun 5 bulan penjara. Dalam vonis hakim ini, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Editor: Faieq Hidayat