Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian
Advertisement . Scroll to see content

Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube, Ini Peran 2 Tersangka

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:14:00 WIB
Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube, Ini Peran 2 Tersangka
Penipuan modus memencet like dan subscribe akun YouTube. (Foto ilustrasi/Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru penipuan modus menawarkan pekerjaan dengan memencet like dan subscribe akun YouTube. Dua tersangka mencari korban hingga membuka rekening untuk deposito sejak Februari lalu.

"Tersangka EO dan tersangka S memulai pekerjaan mencari rekening sejak Februari 2024," kata Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Jumat (28/6/2024).

Ade Safri mengatakan, rekening tersebut dipakai EO dan S untuk menampung hasil penipuan dan dikirimkan ke WNI di Kamboja berinisial D. Hingga saat ini pihaknya telah mengidentifikasi 15 rekening para korban yang diminta oleh EO dan S.

"Tersangka yang sudah diamankan tidak berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka mengaku dari salah satu perusahaan yang berniat menwarkan perkerjaan dengan memencet like dan subscribe akun YouTube.

"Menawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000," katanya.

Apabila korban setuju, mereka mesti menyetorkan uang terlebih dulu. Namun, Ade tak menjelaskan nominal setoran tersebut.

"Setelah menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut