Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:47:00 WIB
Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers ungkap kasus penipuan tanah kavling ilegal senilai Rp3 miliar. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penjualan tanah kavling ilegal di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang telah menipu puluhan warga. Pelaku yakni perempuan berinisial SR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, sebanyak 58 orang menjadi korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar. Sejak tahun 2017 hingga 2024, SR diduga sudah menipu puluhan korban dengan menjual kavling tanah tanpa legalitas resmi.

“Kasus ini bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang masif. Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan properti semacam ini karena telah merampas hak dan harapan masyarakat,” ujar Mustofa didampingi Unit II Harda Satreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, SR menawarkan lahan kavling dengan sistem angsuran selama 60 bulan disertai surat perjanjian jual beli (SPJB) dan janji penerbitan AJB serta sertifikat hak milik (SHM) setelah cicilan mencapai 75 persen. Namun, ketika pembayaran hampir lunas, korban tidak pernah menerima sertifikat yang dijanjikan.

Lebih parah lagi, tanah yang dijual ternyata bukan milik SR. Bahkan sebagian tanah masuk dalam zona lahan yang dilindungi (LSD) sesuai aturan dari Kementerian ATR/BPN.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SR mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup. Polisi menduga, aksi ini telah berlangsung selama tujuh tahun dan dilakukan secara sistematis dengan target masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki tanah murah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SPJB, rekening koran, brosur, dan bukti pembayaran angsuran tahap akhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut