Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:47:00 WIB
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang turut membantu pelaku, termasuk pihak yang menyediakan dokumen palsu atau memasarkan tanah kavling ilegal tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga tanah murah tanpa legalitas jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa status tanah ke instansi resmi seperti BPN atau pemerintah daerah. Jangan mudah percaya dengan janji manis pengembang yang tidak memiliki izin sah,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw