Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:47:00 WIB
Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers ungkap kasus penipuan tanah kavling ilegal senilai Rp3 miliar. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang turut membantu pelaku, termasuk pihak yang menyediakan dokumen palsu atau memasarkan tanah kavling ilegal tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga tanah murah tanpa legalitas jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa status tanah ke instansi resmi seperti BPN atau pemerintah daerah. Jangan mudah percaya dengan janji manis pengembang yang tidak memiliki izin sah,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut