Penjelasan Pramono soal Heboh Padel Kena Pajak 10 Persen di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan seluruh permainan dan hiburan berbayar, termasuk olahraga kekinian padel terkena pajak. Hal ini merespons heboh olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
"Kemarin kan sebenarnya sudah saya jawab jadi yang namanya pajak hiburan itu berlaku bagi semua kegiatan yang menghibur diri yang berbayar. Contohnya main tenis kena pajak enggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena jadi kemudian semua permainan yang berbayar dan hiburan ya kena pajak," kata Pramono di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati buka suara terkait olahraga viral padel kini dikenakan PBJT sebesar 10 persen.
Dia menjelaskan, pajak hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru melainkan sudah ada sejak 1997, melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. Sedangkan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.
Kehebohan Wacana Padel Kena Pajak 10 Persen yang Bikin Pramono Heran
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No 13/2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain.
"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," kata Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Lusiana menambahkan, melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
"Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40-75 persen. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10 persen. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen," ujarnya.
Lusiana menuturkan, Pemprov DKI melalui Perda No 1/2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan. Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.
Editor: Aditya Pratama