Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Soroti Bandara IMIP Morowali: Serasa Ada Negara dalam Negara
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Pesawat Domestik di Bandara Soetta Wajib Sudah Vaksin Booster Covid-19

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:52:00 WIB
Penumpang Pesawat Domestik di Bandara Soetta Wajib Sudah Vaksin Booster Covid-19
Pelaku perjalanan dalam negeri yang melintas dari Bandara Soekarno-Hatta, mulai Senin (29/8/2022) wajib vaksin dosis ketiga. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pelaku perjalanan dalam negeri yang melintas dari Bandara Soekarno-Hatta, mulai Senin (29/8/2022) wajib vaksin dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster. Aturan berlaku bagi penumpang berusia di atas 18 tahun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan  bagi penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," ujar Akbar dalam keterangan tertulis.

Adapun bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut