Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Soroti Bandara IMIP Morowali: Serasa Ada Negara dalam Negara
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Pesawat Domestik di Bandara Soetta Wajib Sudah Vaksin Booster Covid-19

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:52:00 WIB
Penumpang Pesawat Domestik di Bandara Soetta Wajib Sudah Vaksin Booster Covid-19
Pelaku perjalanan dalam negeri yang melintas dari Bandara Soekarno-Hatta, mulai Senin (29/8/2022) wajib vaksin dosis ketiga. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi, dan di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

“Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Akbar.

Namun, apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Meski demikian hingga saat ini seluruh bandara AP II masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia. Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut