Penyebab Kecelakaan Maut Bus Transjakarta, Polisi: Sopir Terkena Serangan Epilepsi
Sopir bus, kata dia diduga memiliki riwayat penyakit syaraf dan sering mengeluh pusing. Selain itu, kata dia sopir setiap hari harus mengonsumsi sejumlah obat-obatan, seperti obat darah tinggi dan syaraf yang ditemukan di kamarnya.
Dia menuturkan, penyidik memutuskan kasus tersebut murni kesalahan sopir (human eror). Saat ini, lanjut dia polisi telah menetapkan sopir sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, kasus ini telah dihentikan karena sopir telah meninggal dunia. "Namun demikian karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi